KETRAMPILAN
DASAR KONSELING REASSURANCE
(Oleh:
Zuni Fatmaningsih)
2.1.
Pengertian
Menurut Mulawarman (2006:33)
mengemukakan bahwa reassurance adalah ketrampilan atau teknik yang digunakan
oleh konselor untuk memberikan dukungan atau penguatan terhadap pernyataan
positif klien agar ia menjadi lebih yakin dan percaya diri. Ketrampilan atau
teknik ini juga dapat digunakan untuk mendorong diri klien agar dirinya dapat
lebih tabah dan tegar dalam menghadapi situasi atau hal-hal yang tidak
menyenangkan bagi dirinya.
Menurut Fauzan (2008:43) menyatakan
bahwa reassurance adalah pemberia kata jaminan atau ganjaran oleh konselor
kapanpun konseli menunjukkan kemajuan yang berarti baik sekedar perencanaan
kognitif maupun kemajuan nyata dalam perubahan perilaku. Fauzan juga
mengungkapkan ada 2 prinsip dasar teknik reassurance ini, yaitu sebagi berikut:
1) Pemberian
penghargaan atas unjuk kerja konseli kearah perubaha positif.
2)
Perubahan kebiasaan/ perilaku baru/
lebih baik/ potensi.
2.2.
Tujuan
Menurut Fauzan (2008:44) menyatakan
bahwa reassurance memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
1) Terbangkitnya
semangat konseli ke arah yang positif
2) Teredakannya
keraguan, kecemasan da ketegagan konseli untuk melaksanakan perilaku.
3) Semakin
menguatnya perilaku baru
4) Terdorongnya
konseli untuk memperluas perilaku baru yang berhasil
5) Terbebaskannya
konseli dari emosi yang menyakitkan, memalukan, ataupun menekan.
2.3. Jenis-jenis
Reasurance
Menurut Mulawarman (2006:33)
mengungkapkan bahwa reassurance terdiri dari tiga jenis, yaitu prediction reassurance, postidiction
reassurance, dan factual reassurance.
Sedangkan menurut Fauzan (2008:44) ada 4
kategori reassurance yaitu (1) pemberian dukungan (approval), (2) pembenaran
hasil (postdiction), (3) pembenaran
harapan berhasil (prediction), (4) peyakinan dengan fakta (factual reassurance).
Berikut penjelasan dan contoh dari masing-masing jenis reassurance: